SELAMAT DATANG di Website IKALDA TARUTUNG, Ingin Berbagi tulisan, Hubungi admin di email kartajaya25@gmail.com
IKATAN KELUARGA ALUMNI SMA HKBP 2 TARUTUNG
(IKALDA)


ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut, maka merupakan tanggung jawab seluruh Bangsa Indonesia termasuk didalamnya peran civitas akademika SMA 2 HKBP Tarutung, dan peran serta para alumninya.
Salah satu upaya untuk mewujudkan peran para alumni yang berdaya guna dan berhasil guna tersebut adalah tersedianya sarana untuk menghimpun para alumni yang dapat menjadi wadah komunikasi, silaturahmi dan berkontribusi bagi alumni sehingga dapat bekerjasama secara harmonis dengan segenap pihak civitas akademika sekolah dalam mewujudkan kelangsungan hidup sekolah dan peningkatan mutu pendidikan. Untuk mewujudkan peran alumni yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan dan Perundang–undangan yang berlaku, maka dibentuklah suatu organisasi yang menghimpun segenap alumni SMA 2 HKBP Tarutung dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA, BENTUK, SIFAT DAN AZAS

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni SMA 2 HKBP Tarutung, dan disingkat IKALDA Tarutung.


Pasal 2
Bentuk
Bentuk organisasi ini adalah paguyuban yang menghimpun para alumni SMA 2 HKBP Tarutung yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar Indonesia.


Pasal 3
Sifat
Sifat organisasi ini adalah mandiri, bebas, demokratis, bertanggung jawab dan tidak berafiliasi pada partai politik, suku, agama, ras dan antar golongan.

Pasal 4
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila.


BAB II
PENDIRIAN, KEDUDUKAN DAN KERJASAMA

Pasal 5
Pendirian
Organisasi ini didirikan pada tanggal 30 Desember 2013 di Tarutung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 6
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di kantor SMA SMA 2 HKBP Tarutung, di Jalan RA. Kartini, Tarutung, Tapanuli Utara, Indonesia.


Pasal 7
Kerjasama
Organisasi ini dapat bekerjasama dengan organisasi alumni dan organisasi non alumni lainnya, dengan tetap mempertahankan bentuk dan sifatnya sebagai organisasi yang independen.


BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN.

Pasal 8
Tujuan Organisasi ini didirikan dengan tujuan :
  1. Menghimpun dan mempersatukan segenap alumni SMA 2 HKBP Tarutung guna mewujudkan rasa setia kawan dan mempererat tali persaudaraan.
  2. Sebagai wadah penyalur bantuan / kontribusi dari para anggota dalam memberikan solusi masalah- masalah yang menyangkut alumni dan almamater serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab civitas akademika, terutama bantuan kepada siswa yang kurang mampu. 
Pasal 9
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan Organisasi sebagaimana tersebut dalam pasal 8 di atas, maka IKALDA Tarutung menjalankan berbagai kegiatan antara lain :
  1. Melakukan konsolidasi organisasi dan up date data para anggotanya.
  2. Membentuk wadah penyaluran bantuan para alumni untuk kepentingan Ikalda dan kegiatan civitas akademika.
  3. Menampung, mengola, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota, khususnya di bidang pengembangan sekolah.
  4. Mengadakan kerjasama dengan ikatan alumni lain baik tingkat lokal maupun nasional demi kemajuan organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota
Yang dimaksud dengan Anggota organisasi ini adalah semua alumni SMA 2 HKBP Tarutung.
Pasal 11
Hak-hak Anggota 
Hak–hak anggota dalam organisasi ini adalah :
  1. Hak dipilih dan memilih dalam kepengurusan.
  2. Hak mengemukakan pendapat, pikiran, baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan dan pencapaian tujuan organisasi.

Pasal 12
Kewajiban Dan Tanggung Jawab Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut : 
  1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan organisasi yang berlaku, dengan sebaik–baiknya. 
  2. Membela dan menjunjung nama baik organisasi. 
  3. Menghadiri undangan rapat, pertemuan, dan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi. 
  4. Membayar iuran yang besarnya telah ditetapkan dalam rapat pengurus 
BAB V
ORGANISASI 
Pasal 13 
Kepengurusan
a) Pengurus IKALDA Tarutung terdiri dari :
  • 4 (empat) orang Ketua merangkap Anggota, masing-masing Ketua Umum dan 3 (dua) orang ketua 
  • 2 (dua) orang Sekretaris merangkap Anggota, yaitu sekretaris umum dan sekretaris 
  • 2 (dua) orang Bendahara merangkap Anggota, yaitu bendahara umum dan bendahara.
  • 2 (dua) orang IT, Publikasi & Hubungan masyarakat merangkap anggota.
  • Beberapa orang Pengurus Koordinator Wilayah dan Angkatan merangkap Anggota.
b) Tugas–tugas pokok Pengurus IKALDA adalah : 
  1. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  2. Membuat dan melaksanakan Rencana Kegiatan dan Anggaran Organisasi (RKAO)
  3. Membuat laporan evaluasi tiap tahun dan pertanggung jawaban disetiap akhir masa jabatan. 
c) Masa kerja pengurus IKALDA: 
  1. Masa kerja Badan Pengurus Harian IKALDA ditetapkan selama 3 ( tiga ) tahun atau sampai dengan Musyawarah Nasional berikutnya.
  2. Jabatan Ketua dapat dipilih kembali maksimal 2 periode kepengurusan.
  3. Jika masa bakti Ketua Umum sudah berakhir maka otomatis menjadi Dewan Penasehat atau Pimbina.
  4. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka kepemimpinan pengurus IKALDA diserahkan kepada Ketua yang lain.
  5. Ketua mempunyai hak mewakili organisasi untuk melakukan tindakan hukum. 
BAB VI 
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT 
Pasal 14
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus diselenggarakan sedikitnya :
1. Setiap awal kepengurusan baru untuk menyusun dan menetapkan RKAO.
2. Setiap 6 (enam) bulan sekali untuk mengevaluasi realisasi program selama 6 (enam) bulan.
3. Setiap 1 (satu) tahun sekali untuk : 
  • Evaluasi pelaksanaan RKAO selama 1 (satu) tahun.
  • Rapat dengan Kepala Sekolah / yang mewakili sekolah
4. Setiap 3 ( tiga ) tahun sekali untuk :
  • Membuat/mengevaluasi dan menetapkan AD/ART setiap awal kepengurusan.
  • Persiapan Penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
  • Persiapan Pertanggung jawaban Kepengurusan
  • Membentuk panitia reuni akbar IKALDA, Perayaan Natal dan Panitia Pemilihan Badan Pengurus Harian baru periode berikutnya.
Pasal 15
Musyawara
1. Musyawarah Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Musyawarah Anggota IKALDA adalah sidang organisasi 3 ( tiga ) tahunan, yang diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut :
  • Mendengarkan dan menolak/menerima Laporan Pertanggung Jawaban Kepengurusan.
  • Melaksanakan pemilihan dan melakukan pengangkatan Pengurus periode berikutnya.
  • Musyawarah Anggota IKALDA dihadiri oleh : 
             a) Semua pengurus IKALDA. 
             b) Pengurus / Koordinator wilayah dan / atau angkatan 
Pasal 16
Musyawarah Anggota Istimewa 
  1. Musyawarah Anggota Istimewa adalah musyawarah anggota yang diselenggarakan karena adanya ketidak percayaan anggota terhadap kinerja Pengurus IKALDA
  2. Musyawarah Anggota Istimewa dapat diselenggarakan sebanyak– banyaknya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Dana
1. Dana Organisasi diperoleh dari :
  • Uang Iuran Anggota.
  • Sumbangan Sukarela.
  • Usaha – usaha lain yang sah. 
2. Besarnya Uang Iuran Anggota ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
BAB IX
PENUTUP
1. Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan–peraturan lain yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh organisasi.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Menjadi Anggota
Setiap alumni SMA 2 HKBP Tarutung secara otomatis menjadi anggota IKALDA, dengan kerelaan untuk melakukan up date data jika diperlukan.
Pasal 2
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya keanggotaan IKALDA hanya dikarenakan meninggal dunia.
BAB II
KEPENGURUS 
Pasal 3
Persyaratan Kepengurusan
Persyaratan Pengurus IKALDA meliputi : 
  1. Semua anggota IKALDA
  2. Jujur, komunikatif, profesional
  3. Mempunyai komitmen/kepedulian terhadap perjuangan organisasi
  4. Mempunyai kemampuan dan kemauan serta dapat dukungan dalam menjalankan roda organisasi
  5. Sehat jasmani dan rohani 
Pasal 4 
Koordinator Wilayah / Angkatan 
  1. Koordinator Wilayah adalah anggota yang ditunjuk oleh para anggota yang ada pada masing-masing tempat/lokasi dimana banyak anggota IKALDA berada.
  2. Koordinator angkatan adalah anggota yang diakui oleh anggota angkatan alumni yang bersangkutan untuk memimpin / mengkoordinir angkatan tersebut.
  3. Koordinator wilayah dan Koordinator angkatan alumni dapat diakui/disahkan oleh pengurus IKALDA.
Pasal 5
Pemilihan Dan Pengesahan
  1. Ketua Umum dan Ketua ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Anggota serta dinyatakan dengan Berita Acara Musyawarah Anggota.
  2. Sekretaris, Bendahara dan Humas, serta perangkat organisasi lain ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum serta dinyatakan dengan Surat Keputusan Ketua Umum .
  3. Koordinator wilayah dan Koordinator angkatan dipilih oleh anggota dan disahkan oleh Ketua Umum / Ketua serta dinyatakan dengan Surat Keputusan.
Pasal 6 
Pergantian Antar Waktu 
Pergantian antar waktu Pengurus IKALDA dilakukan melalui Rapat Pengurus. 

Pasal 7 
Berakhirnya Anggota Kepengurusan 
1. Berakhirnya anggota kepengurusan dikarenakan :
  1. Meninggal dunia 
  2. Mengundurkan diri
  3. Diberhentikan karena tidak mampu menjalankan AD/ART
  4. Habis masa kerjanya.
  5. Tata cara pemberhentian Anggota Kepengurusan diatur dalam tata kerja organisasi IKALDA. 
BAB III 
RAPAT PENGURUS 
Pasal 8 
  1. Rapat Pengurus IKALDA dihadiri oleh seluruh Pengurus serta dipimpin Ketua. 
  2. Apabila Ketua berhalangan untuk hadir dalam rapat pengurus tersebut diatas, maka pimpinan rapat diserahkan kepada sekretaris atau bendahara atau atas kesepakatan peserta. 
BAB IV 
MUSYAWARAH ANGGOTA 
Pasal 9 
Musyawarah Nasional 
1. Musyawarah Nasional IKALDA dihadiri oleh : 
  • Pengurus IKALDA
  • Koordinator wilayah 
  • Koordinator angkatan / alumni
  • Beberapa utusan dari masing-masing koordinator wilayah dan/atau angkatan yang ditunjuk oleh Koordinator yang bersangkutan. 
2. Musyawarah Nasional dipimpin oleh Ketua. 
3. Musyawarah Nasional dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta musyawarah. 
4. Keputusan Musyawarah Anggota dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah peserta musyawarah yang hadir. 

Pasal 10 
Musyawarah Anggota Istimewa 
1. Musyawarah Anggota Istimewa dihadiri oleh :
  • Pengurus IKALDA
  • Koordinator wilayah
  • Koordinator angkatan
  • Beberapa utusan dari masing-masing wilayah dan / atau angkatan yang bersangkutan
2. Musyawarah Anggota Istimewa dapat dilaksanakan apabila dikehendaki secara tertulis oleh sekurang–kurangnya 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota. 
3. Keputusan Musyawarah Anggota Istimewa dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta musyawarah. 

Pasal 11 
Pemilihan Ketua 
Mekanisme Pemilihan Ketua baru di atur dalam Tata Cara Pemilihan Ketua. 

BAB V 
KEUANGAN 
Pasal 12 
Rencana Kerja Dan Anggaran Organisasi 
Rencana kerja dan Anggaran Organisasi ( RKAO ) IKALDA dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun yang disahkan oleh rapat pengurus IKALDA 

Pasal 13 
Pembayaran Dan Penggunaan Keuangan  
  1. Iuran dibayar sekali dan ditetapkan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per tahun. 
  2. Cara pembayaran dan pemotongan iuran dilakukan melalui Bendahara IKALDA atau disetor ke rekening bank IKALDA.
  3. Penggunaan dana keuangan untuk menunjang kegiatan dan program IKALDA.
BAB V
PENUTUP 
Pasal 14
Penutup 
Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan–peraturan lain yang akan ditetapkan oleh organisasi IKALDA.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di   :   Tarutung
Pada                    : Minggu, Tanggal 25 Juni 2017



Ketua Umum

 dto

Lambok Geraldo Hutagalung

Tembusan :
- Dewan penasehat IKALDA
- Kepala Sekolah SMA 2 HKBP Tarutung
- Arsip


UNTUK NASKAH ASLI SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI